Program Kerja



PROGRAM KERJA PEPIJAR
 TAHUN 2017-2020

           Program Jangka Pendek 


1.      Menghidupkan dan mengembangkan pelaksanaan kegiatan Seni jaranan dan reog
2.      Membentuk pengururs PEPIJAR kabupaten/kota  di propinsi jawa timur.
3.      Mengimplementasikan tupoksi pengurus PEPIJAR  
4.      Memberikan kepercayaan kepada Bendahara untuk memanajemen keuangan organisasi dengan selalu menggunakan lajur Akuntable dan Komunikasi terbuka, baik dalam pemasukan maupun pengeluaran.
5.      Membuat pertemuan tiap Bulan sekali antara pengurus dan anggota sebagai bahan kontroling dan evaluasi bersama.
6.      Membuat dan merevisi RAPB.
7.      Melaksanakan kegiatan pelatihan/pembinaan kepada pengurus dan anggota yang berkaitan pada bidang tari, karawitan untuk pengembangan sumber daya manusia lebih berpotensial, kreatif, dan mandiri.

           Program Jangka Menengah 

1.    Mempromosikan Seni Budaya Jaranan dan Reog Ke seluruh plosok nusantara dalam bentuk pertunjukan pereodik.
2.    Menertibkan Administrasi pengarsipan surat menyurat, penerbitan kartu anggota.
3.    Melaksanakan atau melakukan Studi Banding dalam dan luar negeri.
4.    Memberikan kepercayaan 100% kepada seluruh civitas organisasi PEPIJAR
5.    Membentuk Kepanitiaann musyawarah daerah, regional dan nasional, panitia diklat/workshop, serta Peringatan hari besar Nasional/internasional, agama.
6.    Mengusahakan pengadaan Komputer/Infocus untuk kelangsungan operasional, kinerja pengurus, dan kegiatan organisasi lebih efektif dan efisiensi.
7.    Mengusahakan jejaring sosial internet serta mempublikasikan informsi melalui media cetak elektronik

         Program Jangka Panjang 

1.      Menjadikan PEPIJAR LSM Nasional yang handal di Republik Indonesia.
2.      Mempromosikan Seni budaya jaranan dan reog (PEPIJAR) ke luar negeri untuk mendapat pengakuan.
3.      Mewujudkan usaha dan keinginan organisasi.
4.      Mencari Donatur yang perduli terhadap dunia seni budaya jaranan dan reog tingkat nasional dan internasional secara berkala.
5.      Pengrekrutan anggota sebagai calon kader dengan secara selektif dan efisien.
6.      Mengikutsertakan atau Melaksanakan Pelatihan/Pembinaan Komputerisasi, Administrasi, Wirausaha, dan lain sebagainya kepada Pengurus, Anggota, dan masyarakat PEPIJAR
7.      Membentuk TIM RAPB dan mensyahkan menjadi APB PEPIJAR.
8.      Mendirikan Taman Bacaan/Perpustakaan Kecil yang manfaat untuk pengurus, anggota dan masyarakat.PEPIJAR
9.      Membangun, mengembangkan, dan memajukan mutu kualitas dan kuantitas organisasi menjadi semakin lebih bagus dan lebih baik, dengan menjalin kerjasama kepada lembaga/instansi terkait secara berkala.
Nganjuk 16 Maret 2017

D j a s w a d i
                 NISJR. 12071954030001

P u r w a n t o
              NISJR. 06101980100008
PROGRAM KERJA 
DEWAN PEMBINA DAN PENGAWAS PEPIJAR
1.      Merancang kegiatan pembinaan dan kepengawasan kegiatan pengurus PEPIJAR
2.      Membimbing dan membina pengurus pepijar dalam merancang, melaksanakan program jangka panjang, menengah dan pendek
3.      Mendampingi pengurus PEPIJAR dalam melaksanakan kegiatan
4.      Memberi masukan kepada pengurus PEPIJAR dalam melaksanakan tugas.
5.      Memberi teguran lisan maupun tulis kepada pengurus PEPIJAR jika terjadi pelanggaran terhadap AD/ART dan tatatertib/Peraturan PEPIJAR
6.      Mengukuhkan/melantik pengurus wilayah, dan kabupaten kota dalam bentuk pengambilan sumpah jabatan.
7.      Mengevaluasi dan melaporkan kejadian peristiwa yang terjadi selama pereode berlangsung kepada forum dewan pembina/pengawas.

PROGRAM KERJA KETUA

1.      Memperkokoh sistem kepengurusan dan organisasi internal  
2.      Mengadakan pembinaan untuk para pengurus dan anggota dalam sistemkinerja dan manajemen organisasi yang termotivasi,transparan, jujur, tertata,disiplin dan memiliki visi serta misi
3.      Mengadakan pelaksanaan visi dan misi organisasi denganmengedepankan asas musyawarah, berpendidikan dan persatuan
4.      Mensosialisasikan PEPIJAR  kepada masyarakat Republik Indonesia •
5.      Menjalin kerja sama antar institusi pemerintah dan swasta serta organisasi masyarakat dan pelajar dalam mengembangkan PEPIJAR
6.      Mengadakan program pengawasan internal dan eksternal
7.      Mengadakan penataan organisasi yang berkelanjutan
8.      Mengadakan musyawarah organisasi tahunan
9.      Mengembangkan organisasi tingat anggota
10.  Mengembangkan dan mendirikan cabang

PROGRAM KERJA SEKRETARIS PEPIJAR

1.      Merancang tata kelola administrasi secara umum dan khusus
2.      Menyiapkan kebutuhan ketua/pengurus tentang surat menyurat
3.      Mendata semua anggota PEPIJAR,  menerbitkan nomor dan kartu anggota
4.      Mengagendakan waktu, tempat, dan masalah sebelum Rapat kordinasi.
5.      Membantu pengurus, khususnya ketua dalam catan mencatat pada saat rapat/sebagai notulen serta menyiapkan draft.
6.      Melaksanakan kegiatan pengadministrasian  dan buku wajib
7.      Pembinaan Organisasi dan tertib administrasi kepada pengurus dan anggota
8.      Mengadakan dan mengikuti rapat-rapat yang diadakan PEPIJAR
9.      Mengadakan Rapat Inti Pengurus dalam bidang tertib administrasi
10.  Mengadakan Pelantikan dan Sertijab pereodik
11.  Mengevaluasi dan melaporkan semua kegiatan kepada dewan pembina/pengawas melalui ketua umum.
PROGRAM KERJA BENDAHARA PEPIJAR
1.      Merancang kegiatan pembukuan/kebutuhan pembiayaan PEPIJAR
2.      Menerima pembayaran dari dalam dan luar PEPIJAR
3.      Menyerahkan pembayaran kepada yang memerlukan (kebutuhan kegiatan PEPIJAR)
4.      Membukukan semua bentuk pemasukan dan pengeluaran keuangan PEPIJAR
5.      Membayar /menyetorkan hasil penerimaan (ke orang/instansi, BANK)
6.      Mengevaluasi dan mempertanggungjwabkan pembukuan kepada seluruh anggota melalui ketua umum (bulanan, triwulan, semester, akhir tahun dan akhir masa jabatan)
PROGRAM KERJA  WAKIL KETUA BIDANG PENGURUS PUSAT PEPIJAR
1.      Bidang Keorganisasian dan Sumberdaya Manusia (SDM)
a.       Merancang kegiatan keorganisasian secara internal PEPIJAR
b.      Membentuk pengurus wilayah, Cabang Kabupaten/Kota dan Kecamatan
c.       Membentuk dan membina badan usaha dan anak organisasi PEPIJAR (WAJAR & PUJAR) di seluruh cabang  Kabupaten/Kota
d.      Merancang dan melaksanakan kegiatan pelatihan keorganisasian dan pengembangan sumber daya manusia untuk anggota PEPIJAR dan atau umum
e.       Mengevaluasi dan melaporkan semua kegiatan kepada ketua umum melalui ketua 1.
2.      Bidang Kerjasama dan Hubungan Masyarakat
a.       Merancang kegiatan dan menjalin erat internal  anggota PEPIJAR dan eksternal
b.      Mengadakan Festival jaranan dan reog tingkat daerah, regional, nasional dan internasional 
c.       Mengikuti Festival jaranan dan reog tingkat daerah, regional, nasional dan internasional
d.      Mengirim duta jaranan dan reog untuk berkompetisi
e.       Meningkatkan hubungan kerjasama dengan instansi pemerintah terkait (PARPORABUD), instansi swasta,  ormas/LSM dalam dan luar negeri (melalui konsul dan duta besar)
f.       Menjalin kerjasama dalam bentuk silaturrahmi dengan tokoh-tokoh penting di Indonesia (tokoh agama, seni, budaya, senior dan purnakarya)
g.      Menghimpun informasi dan mempublikasikan hal-hal yang bersifat umum PEPIJAR kepada kalayak umum melalui media masa, cetak, elektronik dan lainya.
h.      Mengevaluasi dan melaporkan semua kegiatan Kehumasan kepada ketua umum melalui ketua 1
3.      Bidang Sarana Prasarana dan Kesejahteraan
a.       Merancang pengadaan barang kebutuhan PEPIJAR dan menginventarisasi barang bergerak dan tidak bergerak milik  PEPIJAR, serta mendata keluarga PEPIJAR kategori Prasejahtera di tiap Kabupaten/ Kota
b.      Merawat barang milik PEPIJAR
c.       Menghimpun dan menyalurkan insentif kepada anggota PEPIJAR yang layak dan berhak menerima
d.      Bersama bendahara merancang anggaran kebutuhan PEPIJAR jangka pendek, menengah dan panjang.
e.       Bersama sekretaris mendata anggota PEPIJAR
f.       Mengevaluasi dan melaporkan semua kegiatan yang dilaksanakan kepada ketua umum melalui ketua 2
4.      Bidang Pendampingan Masyarakat dan Penelitian Pengembangan
a.       Merancang kegiatan pendampingan terhadap  anggota PEPIJAR serta masyarakat yang membutuhkan
b.      Mendirikan koperasi simpan pinjam. Koperasi pepijar (KOPJAR)
c.       Mendirikan panti asuhan
d.      Mendirikan sanggar seni jaranan dan reog
e.       Mendirikan panggung seni terbuka tiap kabupaten/kota
f.       Melaksanakan kegiatan sosial dalam bentuk bantuan material kepada masyarakat kurang mampu
g.      Menghimpun dan memberikan bantuan kepada masyarakat korban bencana alam.
h.      Mengadakan pelatihan pengembangan karya seni kreasi (jaranan dan Reog) untuk anggota dan umum.
i.        Mengevaluasi dan melaporkan semua kegiatan kehumasan kepada ketua umum melalui ketua 2
Nganjuk 16 Maret 2017
j.         
D j a s w a d i
                 NISJR. 12071954030001

P u r w a n t o
              NISJR. 06101980100008









Komentar