Program Kerja
PROGRAM KERJA PEPIJAR
TAHUN 2017-2020
Program Jangka Pendek
1. Menghidupkan dan mengembangkan
pelaksanaan kegiatan Seni jaranan dan reog
2. Membentuk pengururs PEPIJAR
kabupaten/kota di propinsi jawa timur.
3. Mengimplementasikan tupoksi pengurus
PEPIJAR
4. Memberikan kepercayaan kepada
Bendahara untuk memanajemen keuangan organisasi dengan selalu menggunakan lajur
Akuntable dan Komunikasi terbuka, baik dalam pemasukan maupun pengeluaran.
5. Membuat pertemuan tiap Bulan sekali
antara pengurus dan anggota sebagai bahan kontroling dan evaluasi bersama.
6. Membuat dan merevisi RAPB.
7. Melaksanakan kegiatan
pelatihan/pembinaan kepada pengurus dan anggota yang berkaitan pada bidang tari,
karawitan untuk pengembangan sumber daya manusia lebih berpotensial, kreatif,
dan mandiri.
Program Jangka Menengah
1. Mempromosikan Seni Budaya Jaranan
dan Reog Ke seluruh plosok nusantara dalam bentuk pertunjukan pereodik.
2. Menertibkan Administrasi pengarsipan
surat menyurat, penerbitan kartu anggota.
3. Melaksanakan atau melakukan Studi
Banding dalam dan luar negeri.
4. Memberikan kepercayaan 100% kepada
seluruh civitas organisasi PEPIJAR
5. Membentuk Kepanitiaann musyawarah
daerah, regional dan nasional, panitia diklat/workshop, serta Peringatan hari
besar Nasional/internasional, agama.
6. Mengusahakan pengadaan
Komputer/Infocus untuk kelangsungan operasional, kinerja pengurus, dan kegiatan
organisasi lebih efektif dan efisiensi.
7. Mengusahakan jejaring sosial
internet serta mempublikasikan informsi melalui media cetak elektronik
Program Jangka Panjang
1. Menjadikan PEPIJAR LSM Nasional yang
handal di Republik Indonesia.
2. Mempromosikan Seni budaya jaranan
dan reog (PEPIJAR) ke luar negeri untuk mendapat pengakuan.
3. Mewujudkan usaha dan keinginan
organisasi.
4. Mencari Donatur yang perduli
terhadap dunia seni budaya jaranan dan reog tingkat nasional dan internasional secara
berkala.
5. Pengrekrutan anggota sebagai calon
kader dengan secara selektif dan efisien.
6. Mengikutsertakan atau Melaksanakan
Pelatihan/Pembinaan Komputerisasi, Administrasi, Wirausaha, dan lain sebagainya
kepada Pengurus, Anggota, dan masyarakat PEPIJAR
7. Membentuk TIM RAPB dan mensyahkan
menjadi APB PEPIJAR.
8. Mendirikan Taman Bacaan/Perpustakaan
Kecil yang manfaat untuk pengurus, anggota dan masyarakat.PEPIJAR
9. Membangun, mengembangkan, dan
memajukan mutu kualitas dan kuantitas organisasi menjadi semakin lebih bagus
dan lebih baik, dengan menjalin kerjasama kepada lembaga/instansi terkait
secara berkala.
Nganjuk 16 Maret 2017
D j a
s w a d i
NISJR. 12071954030001
|
|
P u r
w a n t o
NISJR.
06101980100008
|
PROGRAM KERJA
DEWAN PEMBINA DAN PENGAWAS
PEPIJAR
1. Merancang
kegiatan pembinaan dan kepengawasan kegiatan pengurus PEPIJAR
2. Membimbing
dan membina pengurus pepijar dalam merancang, melaksanakan program jangka
panjang, menengah dan pendek
3. Mendampingi
pengurus PEPIJAR dalam melaksanakan kegiatan
4. Memberi
masukan kepada pengurus PEPIJAR dalam melaksanakan tugas.
5. Memberi
teguran lisan maupun tulis kepada pengurus PEPIJAR jika terjadi pelanggaran
terhadap AD/ART dan tatatertib/Peraturan PEPIJAR
6. Mengukuhkan/melantik
pengurus wilayah, dan kabupaten kota dalam bentuk pengambilan sumpah jabatan.
7. Mengevaluasi
dan melaporkan kejadian peristiwa yang terjadi selama pereode berlangsung
kepada forum dewan pembina/pengawas.
PROGRAM KERJA KETUA
1. Memperkokoh sistem kepengurusan dan
organisasi internal
2. Mengadakan pembinaan untuk para
pengurus dan anggota dalam sistemkinerja dan manajemen organisasi yang
termotivasi,transparan, jujur, tertata,disiplin dan memiliki visi serta misi
3. Mengadakan pelaksanaan visi dan misi
organisasi denganmengedepankan asas musyawarah, berpendidikan dan persatuan
4. Mensosialisasikan PEPIJAR kepada masyarakat Republik Indonesia •
5. Menjalin kerja sama antar institusi
pemerintah dan swasta serta organisasi masyarakat dan pelajar dalam
mengembangkan PEPIJAR
6. Mengadakan program pengawasan
internal dan eksternal
7. Mengadakan penataan organisasi yang
berkelanjutan
8. Mengadakan musyawarah organisasi
tahunan
9. Mengembangkan organisasi tingat
anggota
10. Mengembangkan dan mendirikan cabang
PROGRAM KERJA SEKRETARIS PEPIJAR
1. Merancang tata kelola administrasi
secara umum dan khusus
2. Menyiapkan kebutuhan ketua/pengurus
tentang surat menyurat
3. Mendata semua anggota PEPIJAR, menerbitkan nomor dan kartu anggota
4. Mengagendakan waktu, tempat, dan
masalah sebelum Rapat kordinasi.
5. Membantu pengurus, khususnya ketua
dalam catan mencatat pada saat rapat/sebagai notulen serta menyiapkan draft.
6. Melaksanakan kegiatan
pengadministrasian dan buku wajib
7. Pembinaan Organisasi dan tertib
administrasi kepada pengurus dan anggota
8. Mengadakan dan mengikuti rapat-rapat
yang diadakan PEPIJAR
9. Mengadakan Rapat Inti Pengurus dalam
bidang tertib administrasi
10. Mengadakan Pelantikan dan Sertijab
pereodik
11. Mengevaluasi dan melaporkan semua
kegiatan kepada dewan pembina/pengawas melalui ketua umum.
PROGRAM KERJA BENDAHARA
PEPIJAR
1. Merancang
kegiatan pembukuan/kebutuhan pembiayaan PEPIJAR
2. Menerima
pembayaran dari dalam dan luar PEPIJAR
3. Menyerahkan
pembayaran kepada yang memerlukan (kebutuhan kegiatan PEPIJAR)
4. Membukukan
semua bentuk pemasukan dan pengeluaran keuangan PEPIJAR
5. Membayar
/menyetorkan hasil penerimaan (ke orang/instansi, BANK)
6. Mengevaluasi
dan mempertanggungjwabkan pembukuan kepada seluruh anggota melalui ketua umum
(bulanan, triwulan, semester, akhir tahun dan akhir masa jabatan)
PROGRAM KERJA WAKIL KETUA BIDANG PENGURUS PUSAT PEPIJAR
1.
Bidang Keorganisasian dan Sumberdaya Manusia (SDM)
a. Merancang
kegiatan keorganisasian secara internal PEPIJAR
b. Membentuk
pengurus wilayah, Cabang Kabupaten/Kota dan Kecamatan
c. Membentuk
dan membina badan usaha dan anak organisasi PEPIJAR (WAJAR & PUJAR) di
seluruh cabang Kabupaten/Kota
d. Merancang
dan melaksanakan kegiatan pelatihan keorganisasian dan pengembangan sumber daya
manusia untuk anggota PEPIJAR dan atau umum
e. Mengevaluasi
dan melaporkan semua kegiatan kepada ketua umum melalui ketua 1.
2.
Bidang Kerjasama dan Hubungan Masyarakat
a. Merancang kegiatan
dan menjalin erat internal anggota PEPIJAR
dan eksternal
b. Mengadakan
Festival jaranan dan reog tingkat daerah, regional, nasional dan
internasional
c. Mengikuti
Festival jaranan dan reog tingkat daerah, regional, nasional dan internasional
d. Mengirim
duta jaranan dan reog untuk berkompetisi
e. Meningkatkan
hubungan kerjasama dengan instansi pemerintah terkait (PARPORABUD), instansi
swasta, ormas/LSM dalam dan luar negeri
(melalui konsul dan duta besar)
f. Menjalin
kerjasama dalam bentuk silaturrahmi dengan tokoh-tokoh penting di Indonesia
(tokoh agama, seni, budaya, senior dan purnakarya)
g. Menghimpun
informasi dan mempublikasikan hal-hal yang bersifat umum PEPIJAR kepada kalayak
umum melalui media masa, cetak, elektronik dan lainya.
h. Mengevaluasi
dan melaporkan semua kegiatan Kehumasan kepada ketua umum melalui ketua 1
3.
Bidang Sarana Prasarana dan Kesejahteraan
a. Merancang
pengadaan barang kebutuhan PEPIJAR dan menginventarisasi barang bergerak dan
tidak bergerak milik PEPIJAR, serta
mendata keluarga PEPIJAR kategori Prasejahtera di tiap Kabupaten/ Kota
b. Merawat
barang milik PEPIJAR
c. Menghimpun
dan menyalurkan insentif kepada anggota PEPIJAR yang layak dan berhak menerima
d. Bersama
bendahara merancang anggaran kebutuhan PEPIJAR jangka pendek, menengah dan
panjang.
e. Bersama
sekretaris mendata anggota PEPIJAR
f. Mengevaluasi
dan melaporkan semua kegiatan yang dilaksanakan kepada ketua umum melalui ketua
2
4.
Bidang Pendampingan Masyarakat dan Penelitian Pengembangan
a. Merancang
kegiatan pendampingan terhadap anggota
PEPIJAR serta masyarakat yang membutuhkan
b. Mendirikan
koperasi simpan pinjam. Koperasi pepijar (KOPJAR)
c. Mendirikan
panti asuhan
d. Mendirikan
sanggar seni jaranan dan reog
e. Mendirikan
panggung seni terbuka tiap kabupaten/kota
f. Melaksanakan
kegiatan sosial dalam bentuk bantuan material kepada masyarakat kurang mampu
g. Menghimpun
dan memberikan bantuan kepada masyarakat korban bencana alam.
h. Mengadakan
pelatihan pengembangan karya seni kreasi (jaranan dan Reog) untuk anggota dan
umum.
i.
Mengevaluasi dan melaporkan semua kegiatan kehumasan kepada ketua umum
melalui ketua 2
Nganjuk 16 Maret 2017
j.
D j a
s w a d i
NISJR. 12071954030001
|
|
P u r
w a n t o
NISJR.
06101980100008
|
Komentar
Posting Komentar