AD / ART
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERKUMPULAN PELESTARI SENI BUDAYA JARANAN DAN REOG
PENGURUS PUSAT PEPIJAR JAWA TIMUR
Pasal 1
Perkumpulan Pelestari Seni Budaya Jaranan dan Reog disingkat PEPIJAR,
selanjutnya akronim ini akan digunakan secara sah oleh semua anggota pepijar
secara individu atau kelompok di seluruh penjuru Indonesia.
Pasal 2
Makna dan maksud
logo PEPIJAR
1.
Dua kuda kepang melambangkan seni jaranan yang memiliki
arti keseimbangan antara kanan dan kiri.
2.
Singo barong melambangkan Reog
3.
Tiga lobang di atas kepala singa, melambangkan laku
kehidupan manusia tiga alam.
4.
Delapan Pilar, merupakan Hasta Brata yaitu semua anggota
PEPIJAR harus mampu menjadi seorang pemimpin yang selalu memenuhi delapan laku
5.
Tujuh bintang, enam bintang kecil melambangkan enam agama
yang ada di Indonesia, dan satu bintang besar di atas melambangkan Ketuhanan
Yang Mahaesa, dalam bingkai Bhinike Tunggal Ika.
6.
Lingkaran hitam melambangkan persatuan perkumpulan.
7.
Tali/tampar melambangkan ikatan persaudaraan antar
anggota
8.
Warna merah, melambangkan keberanian dalam kebenaran
9.
Hijau melambangkan kemakmuran dan kesejahteraan
10. Biru lautan, melambangkan perjalanan yang harus ditempuh
Pasal 3
Atribut dan Bendera
1. Bendera
a. Warna dasar hijau,
b. Bertuliskan PP. PEPIJAR
c. Di tengah ada simbol/Logo PEPIJAR
d. Bertuliskan PC. PEPIJAR Untuk Cabang Kabupaten/Kota
e. Ukuran bendera Panjang 1.5 Centi meter, dan
lebar 90 centi Meter
2. Panji
a.
Warna dan ukuran Bebas Menarik
b.
Bentuk segi lima
c.
Berbingkai warna emas menarik
d.
Bertuliskan
Perkumpulan Pelestari Seni Budaya Jaranan dan Reog “PEPIJAR” serta
Logo/Simbol
3. Kop Surat
a. Menggunakan Kop pada surat atau yang
harus mencantumkan “Pengurus Pusat Perkumpulan Pelestari Seni Buadaya
Jaranan dan Reog “ dan membubuhkan Nomor
akta Notaris serta Kemenkumham.
b. Untuk pegurus cabang, menuliskan Pengurus Cabang Kabupaten/Kota di bawah
Pengurus Pusat
c. Untuk kepanitiaan menambahkan di bawah Pengurus, menuliskan Panitia kegiatan (sebutkan dengan
jelas)
d. Nomor Surat diawali PP. untuk Pengurus Pusat, PC. untuk pengurus cabang,
diikuti kode 001 untuk Pengurus pusat, 002 untuk pengurus Cabang. Hal Surat
(UND = undangan, SK = Surat keputusan, SP1 = surat perintah/surat
tugas/peringatan, SI = surat izin, SPM = surat Permohonan, ST = Surat teguran, SKT = Surat Keterangan, lalu
diikuti nomor surat urut setiap bulan, bulan (dengan angka Romawi) dan tahun
pembuatan (dengan angka Arab)
e. Tidak harus mencantumkan sekretariat pusat bagi pengurus cabang
Kabupaten/Kota, untuk memudahkan proses
administrasi sebaiknya mencantumkan sekretariat/alamat masing-masing kabupaten/kota/e. mail, blog
Spot dan atau nomor kontak.
Pasal 4
Kekayaan Pepijar
1. Kekayaan bergerak
2. Kekayaan tidak bergerak
3. Untuk memperoleh kekayaan, Pepijar menyelenggarakan
pertunjukkan-pertunjukan di berbagai daerah, menghimpun dari pihak terkait dan
swasta melalui sponsorsip dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan
perturan perundang-undangan.
Pasal 5
Organ perkumpulah
Kepengurusan dan struktur organisasi
1.
PEPIJAR Memiliki beberapa anak Organisasi, a. Wanita
Pepijar (Wajar) kumpulan wanita/istri anggota PEPIJAR b. Putra Pepijar (Pujar)
yaitu kumpulan muda-mudi anak dari anggota PEPIJAR, dan c. Koperasi Pepijar
(Kopjar) yang menangani koperasi simpan pinjam anggota pepijar. (susunan
organisasi dan petunjuk teknis diatur dalam peraturan khusus)
2.
Syarat untuk menjadi pengurus ( Ketua ) pernah menduduki
menjadi pengurus harian PEPIJAR, aktif mengikuti kegiatan PEPIJAR dan dipilih
oleh anggota tetap PEPIJAR (Ketua Group).
3.
Apabila ketua grup tidak bisa hadir langsung boleh
mendelegasikan/ mewakilkan kepada seorang anggota tetap disertai surat kuasa
bermaterai 6.000
4.
Kepengurusan PEPIJAR tingkat pusat terdiri dari Lima
orang Dewan Pembina/Pengawas, satu orang ketua umum, dua orang ketua, 4 orang
wakil ketua bidang, 3 orang sekretaris, satu orang sekretaris umum, dibantu dua
orang sekretaris, 3 orang bendahara, satu bendahara umum, dibantu dua orang
bendahara, dan lima orang wakil ketua bidang (Keorganisasian dan SDM, Bidang
Kerjasama dan Hubungan masyarakat, Bidang sarana prasaran dan kesejahteraan,
Bidang Pendampingan Masyarakat, dan Bidang Penelitian dan Pengembangan)
5.
Kepengurusan PEPIJAR tingkat Wilayah berkedudukan di wilayah
Kota Propinsi terdiri dari lima orang Dewan Pembina/Pengawas, tiga orang Dewan Ahli, satu orang ketua umum, dua orang ketua, 4
orang wakil ketua bidang, tiga orang sekretaris, satu orang sekretaris umum,
dibantu dua orang sekretaris, dua orang bendahara, satu bendahara umum, dibantu
satu orang bendahara.
6.
Kepengurusan PEPIJAR Tingkat Cabang berkedudukan di
Kabupaten/Kota terdiri dari tiga orang Dewan Pembina/Pengawas, satu orang ketua umum, dua orang ketua, 4
orang wakil ketua bidang, dua orang sekretaris, 1 orang sekretaris satu,
dibantu seorang sekretaris, dua orang bendahara, 1 orang bendahara satu , dibantu
seorang bendahara.
7.
Kepengurusan PEPIJAR tingkat Anak Cabang berkedudukan di Kecamatan
terdiri dari lima orang dengan ketentuan:
satu orang Pembina, satu orang
ketua, satu orang Sekretaris, satu orang bendahara, dan satu orang anggota.
Pasal 5
1.
Masa bhakti pengurus PEPIJAR 3 tahun dan dapat
mencalonkan kembali 1 periode.
2. Bisa dipilih lagi setelah tenggang 1 periode.
3.
Sebelum 3 bulan berakhir masa jabatan pengurus berhak
membentuk panitia pemilihan atas persetujuan dewan pembina/ pengawas.
Pasal 6
Keanggotaan pepijar
1.
Anggota PEPIJAR terbuka bagi umum dalam bentuk kelompok
dan atau individu dengan ketentuan bersedia bergabung dengan cara mendaftarkan
kelompok dan atau individu (peraturan khusus/terdaftar dan memilik kartu induk
dari Parporabud kabupaten/kota).
2.
Masa keanggotaan PEPIJAR tidak dibatasi dengan waktu.
3.
Untuk mendapat keanggotaan sah, anggota mengajukan surat
permohonan dan pernyataan untuk mendapat keanggotaan sah kepada pengurus pusat
melalui pengurus cabang Kabupaten/Kota.
4.
Pengurus pusat menerbitkan kartu anggota atas permohonan
dari pengurus cabang kabupaten/kota
5.
Jenis anggota terdiri dari Anggota tetap, Anggota tidak
tetap, Anggota kehormatan, dan Anggota
ahli (peraturan)
6.
Anggota PEPIJAR mendapat kartu tanda anggota dari
pengurus PEPIJAR.
7.
Dalam kartu anggota tertera nomor induk seniman jaranan
dan reog (NISJR)
8.
NISJR diawali dari tanggal lahir anggota, bulan lahir,
tahun lahir, tahun masuk PEPIJAR, dan nomor urut anggota
BAB IV
Pengelolaan Keuangan
Pasal 7
1. Keuangan PEPIJAR dikelola secara berimbang, 70 % untuk cabang
kabupaten/kota 30 % untuk pengurus pusat/Propinsi (aturan khusus)
2. Penggunaan keuangan PEPIJAR diatur mengikuti aturan pemerintah atau
perpajakan yang berlaku (aturan khusus)
3. Tanggung jawab laporan keuangan diserahkan bendahara,
4. Bendahara menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan setiap tahun, dan
mempertanggungjawabkan di depan anggota melalui Dewan Pembina atau Penasehat,
tingkat Kabupaten/kota, dan Pengurus Pusat.
5. Untuk tertib administrasi dan mempermudah pelaporan, bendahara menggunakan
Kode-kode uang masuk dan keluar (aturan khusus)
Pasal 8
Aturan Khusus
1. Aturan khusus boleh diputuskan dalam bentuk tatatirtib oleh kabupaten/kota
sesuai dengan kebutuhan, situasi dan kondisi di daerah.
2.
Setiap Group Jaranan/ Reog baru ( pengurusan Induk
Kesenian Jaranan/ Reog yang baru )
1.
Tidak boleh menggunakan nama jaranan yang sudah terdaftar
di Dinas PARPORABUD Kabupaten/kota Nganjuk
2. Nama jaranan yang sudah ada dibalik / diberi tambahan kata-kata dengan
alasan apapun
Contoh
( KRIDHO BUDOYO dibalik BUDOYO KRIDHO )
( KRIDHO BUDOYO menjadi NEW KRIDHO BUDOYO atau KI KRIDHO BUDOYO )
3.
Setiap Jaranan/ Reog yang menjadi Anggota PEPIJAR, yang
pentas di dalam Kabupaten Nganjuk diwajibkan memberi kas kepada Organisasi
PEPIJAR sebesar Rp 25.000,- ( Dua Puluh Lima Puluh Ribu Rupiah ) setiap pentas,
dengan cara meminta surat pengantar kepada pengurus yang ditunjuk setiap akan
mengurus/ meminta advis di Dinas PARPORABUD Kabupaten/kota Nganjuk.
4.
Setiap Jaranan/ Reog dari luar kabupaten Nganjuk yang
pentas di Kabupaten Nganjuk wajib memberi kas kepada Organisasi PEPIJAR sebesar
Rp 100.000,- ( Seratus Ribu Rupiah ) setiap pentas. ( akan ditarik oleh petugas
yang telah ditunjuk oleh organisasi).
5.
Untuk Pengurusan Induk Kesenian Jaranan atau Reog Anggota
PEPIJAR paling akhir pada tanggal 31 Desember tiap tahun, apabila pada jatuh
tempo tanggal tersebut belum diperbarui maka Pengurus PEPIJAR secara otomatis
memperbarui.
6.
Rapat/undangan kepada anggota jika tidak hadir tanpa
keterangan tiga kali berturut-turut akan ada
surat teguran dilengkapi daftar hadir / absen .
BAB VI
PENUTUP
Pasal 9
1.
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan hasil musyawarah/
kesepakatan pengurus dan anggota PEPIJAR tahun 2017. ( Berita Acara Rapat )
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Nganjuk
Tanggal 11 Bulan Maret Tahun 2017
Atas Nama Pengurus / Anggota PEPIJAR
Ketua Umum Sekretaris
Umum
|
|
|
Komentar
Posting Komentar